homeriau.com - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019.
Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal
terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan
desa.
Demikian diungkapkan ketua KPU kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH kepada riauterkini.com, Selasa (3/7/18).
Syarat mutlak ikhwal Kades dan perangkat desa mencaleg harus mundur ini
kata dia tertuang pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang
pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Begitu juga dibagian lain kata dia untuk mantan narapidana yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat.
Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 katanya, untuk mantan
narapidana bandar Narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap
anak dan mantan napi koruptor tidak dibolehkan 'mencaleg'.
"Ini syarat mutlak yang tertuang pada peraturan PKPU terbaru, begitu
juga narapidana yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun. Dilarang
mencaleg," tandasnya.
sumber : riauterkini.com
Editor : HomeRiau