Kartu Nama Istri Bupati Kampar Jadi Barang Bukti di Persidangan Terdakwa Amiyati

Kartu Nama Istri Bupati Kampar Jadi Barang Bukti di Persidangan Terdakwa Amiyati


BANGKINANG KOTA, homeriau.com - Sidang lanjutan terkait Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Amiyati di Pengadilan Negeri Bangkinang Selasa (18/6/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang di bacakan Jaksa Jumiko Andra,SH.MH, JPU menuntut supaya Majlis Hakim PN Bangkinang yang mengadili dan memutuskan Perkara Amiyati yang merupakan isteri Kades Batu Gajah Kecamatan Tapung menjatuhkan hukuman Penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 10 juta Rupiah atau Subsider dua bulan kurungan dan terdakwa ditahan.

Saudari Amiyati pada masa tenang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada Pemilih baik langsung  maupun tidak langsung sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 278 ayat 2 sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan tunggal Pasal 527 ayat 2  dalam Undang - Undang nomot 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, merupakan Ibu Rumah Tangga dan mempunyai anak yang masih kecil serta mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi.

Dengan Barang Bukti berupa 6 bungkus Gula kristal Putih merek Walini dengan berat 1 Kg, 7 bungkus Teh Celup metek Walini, 6 bungkus minyak Goreng merek Walini kemasan 1 liter, ,9 lembar kartu nama Caleg DPRD Provinsi atas nama Adryan, 8 lembar kartu nama Caleg DPR RI M.Said Bakri dan 8 lembar kartu nama Caleg DPRD Kabupaten atas nama Muslimawati yang merupakan Isteri Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.

Dalam Sidang ini Majlis hakim diketuai Unggul Tri Asthi Muljono,SH.MH yang merupakan Ketua PN Bangkinang dengan hakim anggota Nurafriani Putri, SH dan Ahmad Fadil, SH.

Sidang akan dilanjutkan besok Rabu (19/6/2019) dengan agenda Pembacaan  Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Tim

Editor : HomeRiau