Kejari Kampar Gelar Konferensi Pers, Paparkan Pecapaian Kinerja Selama Tahun 2022

Kejari Kampar Gelar Konferensi Pers, Paparkan Pecapaian Kinerja Selama Tahun 2022

Bangkinang – Paparkan Pencapaian selama satu tahun Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kampar gelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Kejari Kampar, Jumat (30/12/2022).

Kajari Kampar Arif Budiman memaparkan sejumlah pencapaian kinerja mulai dari bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Perdata dan TUN, Bidang pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Bidang Intel

“Bidang intelijen kita telah melaksanakan penyelidikan, yakni mafia pupuk bersubsidi dan mafia tanah. Untuk mafia pupuk bersubsidi sudah kita naikan ke Pidsus. Sedangkan kegiatan lainya adalah Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dan Masyarakat (PAKEM), Penerangan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa dan lainnya,” kata Arif.

Bidang Pidana Umum.

Pada bidang Pidum, Kajari membeberkan bahwa pihaknya telah menerima ratusan perkara hingga akhir Desember ini.

Pihaknya mencatat ada sekitar 786 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika dengan jumlah 338 perkara.

“Jadi hampir setengah perkara yang masuk adalah perkara narkotika,” ucap Kajari.

Disisi lain, Arif mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberian persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Selama tahun 2022 ini dia mengaku telah melakukan Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

Kedua perkara itu merupakan perkara pencurian.

“Yang pertama atas nama Muhammad Wahyu Firmansyah dan Widi Sanjay Sihombing, ujarnya.

Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada bidang ini, Arif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penanganan dalam tindak pidana khusus.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan di tiga kasus yang berbeda.

“Ada pupuk bersubsidi, Alkes di RSUD Bangkinang serta CT Scan. Untuk Alkes dan CT Scan RSUD sedang dalam tahap persidangan. Saat ini juga sudah ada tersangkanya dan masih dalam tahap pengembagan sembari menunggu proses persidangan,” tutur Arif Budiman.

Arif mengaku bahwa pihaknya juga telah mendapat pelimpahan perkara dari Kejati Riau yakni kasus RSUD.

Perkara itu merupakan lanjutan dari perkara yang salah satu tersangkanya berinisial SD, mantan Ketua Koni Kampar.

“Itu mungkin dalam awal tahun depan kita sidangkan. Meskipun penyidikannya di Kejaksaan tinggi namun Kejari Kampar yang menyidangkannya karena Locus dan Tempus disini,” bebernya.

Kemudian, pihak Kejari Kampar telah melakukan penuntutan terhadap delapan perkara.

Perkara itu juga pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.

“Sedangkan untuk eksekusi ada 9 perkara, yakni, perkara penyalahgunaan wewenang (Pitaya, Dkk), Perkara Penyalaggunaan Wewenang APBDes 2019 Desa Mentulik, Penerbitan SHM HPT Tesso Nilo, Pembangunan Ruang Inap RSUD Bangkinang ada dua, serta selebihnya Peningkatan Jalan Kampung Pinang,” jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

Pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah merinci sejumlah pencapaian di bidang Datun. Yakni litigasi ada 1, SKK ada 25, pertimbangan hukum ada 1, pelayanan hukumnya ada 10, serta 7 MoU.

“Untuk penyelamatan aset mungkin ada miliaran dan masih menunggu hasil pastinya, sebab ada 25 SKK, sedangkan aset bangunan yang telah kembali ada sekitar 22 bangunan rumah,” papar Arif.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Pada bidang PB3R ini, Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan.

Kegiatan itu mulai dari pemushanan barang bukti, pengembalian barang bukti, dan lelang barang rampasan.

“Untuk kegiatan pemusnahan barang bukti ada 3 dengan total 300 perkara dengan rincian 100 per 4 bulan. Lalu pengembalian barang bukti kepada pemiliknya ada 200 perkara, sedangan pelelangan dilakukan dalam 1 tahun 3 kali lelang yang terdiri dari 40 per sekali lelang dengan jumlah setoran per Desember 2022 sebanyak Rp. 757.905.000,” pungkasnya.

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kajari Kampar, Arif Budiman, didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Datun Gina Olivia, serta Kasubag Bin, Tabroni.**

 

 

Editor : Ank