Kejari Kampar Selamatkan Aset Pemda Berupa Dua Bidang Tanah, Ditaksir Milyaran Rupiah

Kejari Kampar Selamatkan Aset Pemda Berupa Dua Bidang Tanah, Ditaksir Milyaran Rupiah

KAMPAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman bersama Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan pemasangan plang nama Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kampar di salah satu sebidang tanah yang dikenal Wisma Dian dengan luas 1.580 M persegi yang terletak dijalan Di panjaitan Bangkinang Kota.

Hadir Pada Kesempatan Itu, Kajari Kampar Arif Budiman, Bupati Kampar Catur Sugeng, BPAKD Edwar, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Kasi Intel Silfanus dan lainnya.

Penyegelan juga dilakukan disalah satu sebidang tanah beserta bangunan Aset milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang terletak di jalan Abdul Mutalib.

Dimana, aset yang dilakukan penyegelan merupakan tindak lanjut dari MoU dan SKK antara Pemda Kampar bersama Kejari Kampar.

Kami telah menindaklanjuti beberapa aset yang masih ada sekitar 37 lagi di sekitaran Bangkinang kabupaten kampar ini yang akan kita proses.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset Pemda agar dengan suka rela menyerahkan ke Pemda Kampar, karena sudah menjadi temuan dari BPK dan maupun ada juga masukan dari KPK RI," kata Kajari Kampar Arif Budiman saat dikonfirmasi awak media usai melaksanakan pemasangan plang nama di Wisma Dian, Kamis (02/12/2021).

Setelah aset ini kita ambil alih dan kita akan serahkan ke Pemda untuk di Inventarisasi.

"Setelah aset ini kita ambil alih, nanti kita serahkan kembali ke daerah untuk diinventarisasi, masih ada lagi sekitar 37 aset yang akan diproses lebih lanjut," ujar Arif.

Berdasarkan data dari BPKAD Kampar dari dimulainya MoU Pemda dengan Kejari Kampar dari Januari 2021, telah berhasil memulihkan aset senilai 6 Miliar rupiah lebih.

Sementara itu, Bupati Kampar mengatakan bahwa menindaklanjuti MoU dengan Pihak Kejari Kampar berkenaan dengan penertiban dan pengamanan aset milik daerah.

Salahsatunya adalah tanah dan bangunan Wisma Dian yang memang milik pemerintah daerah, namun ada yang menempati masih status memilih.

"Kita pemerintah, kalau bisa aset - aset daerah yang memang sudah ada, harus kita tertibkan dan kita amankan bahwa itu adalah milik daerah," kata Catur.

Hari ini, sambung Catur, memang ada beberapa, dan masih adalagi sekitar 30 lebih termasuk rumah dinas dan sudah terverifikasi dan di tindaklanjuti.

"Alhamdulillah, karena kita juga menjalankan UU yang sudah ditetapkan, dan yang merasa dirugikan sudah memahami dan kita melakukan upaya - upaya mengksekusikan dengan baik tentu tidak ada persoalan," ujar Catur.

Dari pihak Kejari Kampar sudah memberikan dukungan yang mutlak dan besar dalam rangka penertiban dan pengaman aset - aset milik daerah ini. Ini bentuk sinergitas kita Pemerintah Daerah dengan pihak Kejari Kampar, pungkasnya.**

Editor : Ank