Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Nakotika Dari Mabes polri, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Nakotika Dari Mabes polri, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati

KAMPAR - Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) dugaan terkait narkotika seberat 40 Kg jenis sabu sabu dari tim Mabes Polri dan tim Kejagung yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Minggu ini akan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dari dugaan tersangka Pasutri berinisial SWP Perempuan (25) dan inisial (A) laki-laki (44).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau sampai dengan hukuman mati.

"Kasus Narkotika tangkapan Mabes Polri 40 Kg itu minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, dalam waktu dekat Pengadilan akan menetapkan hari sidang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (7/10/21).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, bahwa jaringan narkotika ini kebanyakan tertata rapi, kalau kita hanya mengandalkan aparat hukum mungkin ini masih kurang.

"Didalam undang - undang itu, ada partisipasi masyarakat yang diminta untuk mengungkap peredaran gelap narkotika," ujar Hari.

Setiap kita ini, sambungnya, ada punya kewajiban kalau ada informasi, cepat dilaporkan ke aparat penegak hukum Polri atau BNN sebagai tanggung jawab kita masyarakat.

"Untuk saat ini, tersangka masih di tahan rutan Polres Kampar, secara berangsur - angsur akan dilimpahkan ke Lapas Bangkinang," pungkasnya.

( AN)

Editor : Ank