CAIRO, homeriau.com
- Setelah ditahan sejak 22 November 2017, Muhammad Fitrah, mahasiswa Al
Azhar asal Kabupaten Kampar, provinsi Riau, pada akhirnya diputuskan
pihak Dinas Keamanan Nasional Mesir untuk dideportasi ke Indonesia pada
Sabtu (9/11) dini hari ini.
"Fitrah
dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Cairo,
Jumat (8/12) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan
Sabtu dini hari waktu Cairo," demikian keterangan Dubes RI untuk Mesir
Helmy Fauzy.
Dubes Helmy
Fauzy menjelaskan setelah pada Kamis (7/12) mendapat konfirmasi
otoritas Mesir rencana deportasi tsb, KBRI Cairo segera mengatur
kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang
tersedia.
"Dalam proses pemulangan di Bandara Cairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Cairo," jelas Helmy
Pada
kesempatan menjenguk Fitrah pada tangggal 6 Desmber 2017, KBRI Cairo
telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di
Indonesia. "Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri
Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per
telpon", demikian menurut Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI
Cairo.
Muhammad Fitrah
adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh
Pemerintah Mesir pada tahun 2017. Pada 22 November 2017, Fitrah
ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan
Mesir di kawasan Nasr City, Cairo.
Dubes
Helmy mengatakan bahwa dari lima mahasiswa yang ditahan di tanggal 22
tersebut, dua telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa
menunjukkan izin tinggal, sementara dua lainnya telah dideportasi ke
Indonesia pada tanggal 30 November 2017.
Alasan Keamanan
Dalam
perkembangannya, meski masih memiliki izin tinggal, Fitra tetap
dideportasi karena alasan keamanan. "Ini yang sedang kita akan dalami
dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa
yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal",
kata Dubes yang juga mantan anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi
PDI-Perjuangan ini.
Dalam
keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi
dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Cairo mengimbau
Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa
Indonesia ke Mesir.
Dubes
Helmy mengkuatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir
yang sedang berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan
terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang
belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan
ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini
untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," demikian
menurut Dubes Helmy.hr/yl
Editor : HomeRiau