DUMAI (HR) - Pemerintah Malaysia mendeportasi puluhan pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Pekerja dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.
Sebanyak 35 pekerja migran tiba Pelabuhan Dumai, Riau setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat. Sebelumnya, pekerja terdiri dari laki-laki dan perempuan dideportasi melalui Depot Kemayan, Pahang, Malaysia.
Menurut Ketua Tim Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Anna F Simanjuntak, pekerja masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang disyaratkan pemerintah setempat.
“Kalau penyebab (deportasi) secara umum, mereka tidak punya persyaratan dokumen kerja di luar negeri. Tidak punya paspor, visa, kontrak kerja, skill. Mereka berasal dari berbagai daerah,” kata Anna F Simanjuntak, Kamis (9/1).
Tenaga kerja ilegal ini diperiksa petugas imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai. Mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi Selatan dan Lampung. Pekerja imigran yang dideportasi sebelumnya bekerja sebagai buruh, pekerja perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.
Proses pemulangan pekerja dibantu BP3MI Riau. Selanjutnya, para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal. ( APL )
Editor : Ank