- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu hasil audit yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk
tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina kepada wartawan mengungkapkan,
bahwa tagihan PJU yang diajukan oleh PLN harus diaudit sebelum
dibayarkan.
Hal ini diisebabkan tagihan yang sebelumnya hanya ada di kisaran Rp7-8 miliar melonjak menjadi Rp12,6 miliar per bulan.
"Karena lonjakan kenaikannya sangat signifikan, kita minta diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Tentu harus diaudit tagihan yang diajukan PLN kepada
Pemko," ungkap Elsyabrina, Selasa (3/7/2018).
Pihaknya juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Ombudsman Riau saat melakukan kunjungan kerja pekan kemarin.
"Persoalan ini sudah kami jelaskan juga ke Ombudsman saat mereka datang
ke Pemko Pekanbaru minggu kemarin. Dan mereka juga sudah mengerti,"
tutup El Syabrina.
sumber : riauterkini.com
Editor : HomeRiau