Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS dalam kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama franchise produk kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/07/2025), usai diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan tiga orang, namun baru NS yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Dua terduga lainnya, berinisial VJ dan EL, hingga kini masih mangkir dipanggil penyidik.
“Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025).
Jika VJ dan EL kembali tidak hadir dalam minggu ini, polisi memastikan akan menjemput paksa keduanya.
Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan kerja sama franchise bisnis kosmetik. Para korban tergiur karena para pelaku mengklaim menggandeng brand besar RANS Entertainment serta mencatut nama selebritas Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.
Korban menyetorkan dana investasi hingga mencapai Rp6,8 miliar, berharap bisnis akan berjalan sesuai janji. Namun kenyataannya, usaha tersebut hanya beroperasi di satu lokasi di Pekanbaru dan tidak memiliki cabang seperti yang diklaim.
“Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko dan itu pun belum beroperasi layaknya franchise profesional,” ungkap Kombes Asep.
Menurut kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, kasus ini bermula dari pertemuan kliennya dengan pelaku dalam sebuah seminar. Saat itu, NS memperkenalkan rencana membuka toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
“Pelaku menghubungi klien kami lewat media sosial, mengklaim bekerja sama dengan manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama,” jelas Eva.
Awalnya, pelaku menawarkan investasi sebesar Rp8 miliar. Setelah negosiasi, disepakati dana Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban. Namun, korban terus diminta menyetor uang hingga total investasi menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
“Klien kami satu-satunya investor dalam proyek ini. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan, ternyata foto korban tidak dipajang, justru foto pelaku bersama Nagita,” tambah Eva.
Namun, setelah toko dibuka, korban mulai curiga karena tidak pernah menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan klarifikasi pun tidak dijawab secara transparan.
Audit internal yang dilakukan Desember 2024 membongkar fakta mengejutkan: NS dan rekan-rekannya ternyata tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.
“Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.
Kasus ini makin rumit ketika NS berselisih dengan rekan bisnis lain hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya memilih melapor ke Polda Riau.
Kombes Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. NS dan dua rekannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ( Iyos )
Editor : Ank