PH Amiyati Berkeyakinan Kleinnya Tidak Bersalah

PH Amiyati Berkeyakinan Kleinnya Tidak Bersalah


BANGKINANG KOTA, homeriau.com -  Penasehat Hukum (PH) Amiyati terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019, M Rais Hasan,SH.MH dalam Argumentasinya  berkeyakinan  Klien nya tidak ada melakukan apa yang didakwakan pada dirinya 

Hal ini disampaikan Rais saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Selasa sore (18/6/2019), ia mengatakan setelah pemeriksaan di Pengadilan tidak ditemukan keterlibatan Caleg - Caleg yang ada kartu namanya di dalam barang bukti karena dakam hukum ada bukti dan ada keterkaitannya," ujar Rais.

Rais masih berkeyakinan Klien nya tidak  melakukannya dan menduga ada orang - orang yang memanfaatkan situasi untuk menjebak Klien kami," ungkapnya.

" Kalau memang Klien kami terlibat tentu dia mengakui, ini tidak ada pengakuannya. Peristiwanya seperti itu dan saya bicara sesuai fakta di Persidangan," katanya lagi.

Rais menambahkan saat ditanyakan ke Panwas, pembagian Sembako ini di bolehkan karena Sembako ini bukan mengunakan uang Klien kami ataupun uang Caleg melainkan CSR dari PTP," imbuhnya.

Rais juga menegaskan bahwa Klien nya tidak ada mengajak atau menyuruh orang untuk memilih Caleg yang ada di Kartu nama tersebut, hal ini terbukti dari pernyataan Saksi yang dihadirkan dipersidangan kemarin dan kita tidak tahu Kartu nama ini datangnya dari mana serta ini bukan peristiwa tangkap tangan," tegasnya.

Ketiga Caleg ini sudah dipanggil di persidangan, Adriyan datang namun M Said Bakri dan Muslimawati tidak datang," pungkasnya.

Tim

Editor : HomeRiau