BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tuntut 5 tahun Pidana Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Demikian bunyi tuntutan yang dibacakan K. Ario Utomo,SH JPU Kejari Kampar terhadap Edi Harisman mantan Pj Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar pada sidang tipikor yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).
"Benar pada hari ini kita dari JPU Kejari Kampar membacakan tuntutan pada sidang Tipikor dengan terdakwa Edi Harisman mantan Pj Kades mentulik yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa," ujar Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar saat didampongi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Yang mana dalam tuntutan yang dubacakan JPU, Edi Harisman terbukti secara sah dan metakinkan tindak pidana "setiap orang yang secara nelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mana dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 ," tambah Amri.
JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun penjara.
"Selain pidana penjara Edi Harisman juga dijatuhlan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak nembayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Amri.
Bukan hanya sampai disitu, Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (duaratus tujuh juta limaratus ribu rupiah), jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua : Zulfadly, S.H,M.H
Hakim Anggota : Yelmi, S.H.M.H dan Adrian hutagalung, S.H.M.H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, S.H dan Haris Jasmana,S.H.
Sidang ditunda Senin depan pada
tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh terdakwa dan Penasehat Hukum nya.
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.
Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.**
Editor : Ank