KAMPAR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M, Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Nasrullah, S.Sos sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu periode 2023-2028, Selasa (28/3/2023) di aula kantor Bupati Kampar.
Pelantikan ini dilakukan hasil Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tahun 2021. Hadir dalam pelantikan Kades Tanjung ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Badoe, Sekretaris PMD Kampar Ambar Rustati, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Dinas PMD Kampar Zamhur dan Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab.
Pj Sekda Kampar dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai implementasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari prinsip demokrasi dalam memilih pemimpin yang menjadi tonggak awal dalam proses pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Pj Sekda Azwan mengatakan bahwa untuk mensejahterakan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal. Dan harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung, undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat.
Azwan juga mengemukakan sebagai unsur pemerintahan desa kepala desa dan (Badan Pemerintahan Desa) BPD merupakan mitra. untuk itu, ia berharap dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Selain itu, Pj Sekda Kampar ini juga meminta agar kiranya menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa , baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Pada kesempatan ini, ia juga menegaskan bahwa kepala desa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus memperhatikan persyaratan dan aturan yang berlaku. Namun mekanisme pangangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir arahannya, Azwan juga berharap kepada kepala desa Nasrullah yang dilantik ini untuk menjalankan roda pemerintah desa dengan baik, dan benar-benar dengan merangkul semua elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama serta dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga desa demi kemajuan desa yang dipimpin.***
Editor : Ank