PEKANBARU - Polisi menangkap sepasang remaja yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/1). Dua tersangka nekad membuang bayi karena takut dan malu perbuatannya diketahui masyarakat.
Kejahatan ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV dari warga. Dalam video terlihat dua tersangka membuang bayi di sekitar Sekolah Dasar Al Madinah, Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan ini dan menyerahkannya ke sebuah klinik kesehatan. Anggota Polsek Bukit Raya langsung bergerak memburu pelaku pembuang bayi.
Polisi berhasil menangkap ayah dan ibu bayi, masing-masing berinisial MFP yang berprofesi sebagai pegawai swalayan dan RP seorang mahasiswi di Pekanbaru. Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, kedua tersangka menjalin hubungan di luar nikah selama dua tahun.
Tersangka RP yang hamil menolak melahirkan di rumah sakit. Pasangan ini melakukan proses persalinan di sebuah tempat kos. Setelah melahirkan, MFP dan RP membuang bayi hasil hubungan gelap mereka dengan memasukkan dalam kotak kardus, 24 Desember 2024.
Dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Motif dua tersangka membuang bayi ini adalah karena malu mempunyai anak di luar nikah. Pihak laki-laki juga tidak mau bertanggung jawab,” kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. (APL)
Editor : Ank