Satu Persatu Tersangka Korupsi Pembangunan Irna RSUD Bangkinang Dilimpahkan Ke Kejari Kampar

Satu Persatu Tersangka Korupsi Pembangunan Irna RSUD Bangkinang Dilimpahkan Ke Kejari Kampar

BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ) Selasa 17 Mei 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pekanbaru yang dihadiri Rudi Heryanto Kasi Penuntutan Kejati Riau, Hendri Junaidi Jaksa Penyidik Kejati Riau, Haris Jasmana Kasubsi Penyidikan Kejari Kampar selaku JPU, tersangka yang didampingi Penasehat Hukum.

"Pada hari ini tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ) dari penyidik Kejati Riau yang bertempat di Rutan kelas 1 Pekanbaru,"

ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan Perkara korupsi pembangunan Ruang instalasi Rawat Inap (Irna) RSUD Bangkinang

Adapun aliran dana yang diterima dalam Perkara ini sebesar Rp 4 Milyar yang diterima oleh 4 orang tersangka.

AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**

 

 

Editor : Ank