Selesaikan Masalah Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat

Selesaikan Masalah Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat

BANGKINANG  – Ketua Komisi I Zulfan Azmi memimpin rapat dengar pendapat (RDP) atas pemberhentian seorang pegawai Pemerintah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (21/11/2022).

 Fitri Yati salah seorang pegawai pemerintah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara saat ini merana lantaran telah diberhentikan oleh Kepala Desa Sawah Edi Wirnata pada 27 Juli 2022.

Atas pemberhentian itu dia tidak menerima dan merasa keberatan, maka ia melaporkan kejadian itu kepada Komisi I DPRD Kampar. 

Rapat dengar pendapat Ketua Komisi I Zulfan Azmi didampingi Sekretaris Komisi I Ahmad Jamaan, Iib Nursaleh, Rizal Rambe dihadiri Camat Kampar Utara Riska Jhonita, Kepala Desa Sawah Edi Wirnata, Kepala Bidang Dinas PMD Zamhur, Ketua BPD Razali, Wakil Ketua BPD Ruslan dan Anggota BPD Syamsul Mukhamar.

Zulfan meminta masing-masing pihak menyampaikan kronologis inti permasalahan dimulai dari Fitri Yati selaku pelapor, kemudian Kepala Desa, Kabid PMD, Ketua BPD, Camat dan Wakil Ketua BPD.

Fitri Yati menceritakan kronologis kejadian itu secara runut, dimana ia mengemban tugas yang begitu banyak dan sangat menyita waktunya, sementara ia sedang hamil tua. Kronologis cerita itu dituliskannya di atas kertas doble folio dan dibacakan dengan terisak menahan tangis kesedihan yang begitu mendalam karena telah kehilangan pekerjaan.

Ia diberhentikan ketika ia tengah cuti melahirkan anak keempatnya. Pada hari ke-38 ia sudah masuk kerja, namun ternyata ia sudah diberhentikan dan ia pun tahu informasi itu dari Camat.

Dalam penjelasannya Kades dengan lantang menceritakan kronologis dan sanggah terhadap apa yang disampaikan Fitri Yati. Intinya ia menyampaikan bahwa Fitri Yati adalah pegawai desa yang sudah tidak bisa dibina lagi. Sebelum dilayangkan surat teguran 1 hingga 3 menurutnya telah dilakukan teguran secara lisan, namun tidak ada perubahan, maka dikeluarkanlah surat pemberhentian.

Tidak itu saja, keterangan Kades ini diperkuat dengan penjelasan Kabid PMD yang menilai bahwa pemberhentian telah melalui proses cukup panjang dan sesuai dengan prosedur, demikian juga disampaikan camat dan ketua serta wakil ketua BPD.

Hanya satu orang yang membela Fitri Yati ini yakni anggota BPD Syamsul Mukhamar. Menurutnya Fitri Yati ini bekerja maksimal hingga pukul 00.00 WIB dalam menyelesaikan tugas ganda yang dibebankan kepadanya.

“Bagaimana bisa bekerja maksimal dengan personel yang sangat minim, dan beban kerja tertumpu pada Fitri Yati,” terangnya.

Keterangan Kades ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Fitri Yati. Menurut Fitri Kasi Pelayanan ia tidak pernah dipanggil oleh kades secara lisan, dia telah bekerja maksimal menyelesaikan laporan keuangan desa, bahkan menunggu bukti bon dari kades atas pertanggungjawaban keuangan yang dibelanjakan molor hingga beberapa bulan dan membuat laporannya tertunda.

Terhadap persoalan ini Zulfan menyampaikan bahwa Komisi I akan menelaah persoalan ini dengan cermat.

“Kami akan mempelajari, menelaah terhadap semua kronologis persamaannya dengan cermat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang benar-benar jernih, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Zulfan. 

 

Ang/home

 

 

Editor : Ank