Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kampar Segel Alfamart di Desa Rimbo Panjang

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kampar Segel Alfamart di Desa Rimbo Panjang


TAMBANG, homeriau.com - Tak Kantongi izin  Minimarket Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru tepatnya di Desa Rimbo Panjang depan SPBU Kecamatan Tambang  Kabupaten Kampar, Selasa (24/7/2018) disegel Satpol PP.

Hadir dalam penertiban ini, Elfauzan Kabid Penegakan Perda, Firdaus Aljumri,M.Si Kasi Penyidikan dan anggota yang didamoingi Camat Tambang Alkausar serta Babinsa.

Dikatakan Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya Selasa siang   (24/72018) menyampaikan," sebelumnya Alfamart di Desa Rimbo Panjang ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada bulan Maret lalu," jelas Fauzan.

"Dengan konsekuensinya pihak Alfamart tersebut harus segera mengurus perizinan yang berlaku, ini sesuai dengan surat pernyataan bahwa mereka akan mengurus segala perizinan  dalam waktu 30 hari kerja.

Namun hingga saat ini sudah empat bulan mereka tak ada beritikad baik,  oleh karena itu pada hari ini kami lakukan penyegelan," imbuhnya.

Ditambahkan Fauzan, sebelum penertiban ini kami sudah berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, mereka menjelaskan bahwa mini market Alfamart ini tidak memiliki izin sama sekali," terangnya.

Sesuai dengan himbauan Bupati Kampar kepada semua pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kampar, silahkan. Namun silahkan urus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita tak pernah menghambat setiap orang untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar," tutupnya.hr/rls

Editor : HomeRiau