Jamil menuturkan, keputusan ini sudah bulat diambil oleh Pemko Pekanbaru. Kewajiban tidak boleh beroperasinya tempat hiburan malam di Pekanbaru ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Kemarin sudah rapat forkompinda. Khusus tempat hiburan malam seperti karaoke di luar fasilitas hotel, wajib tutup selama bulan Ramadan," tutur Jamil.
Kewajiban harus tutupnya tempat hiburan malam ini hanya tinggal menunggu tanda tangan surat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.
Menurut Jamil, keputusan ini diambil untuk kenyamanan beribadah selama bulan Ramadan. Terlebih saat ini mayoritas pendudukan Kota Pekanbaru seorang muslim.
Namun, Jamil mengatakan kewajiban tutup selama bulan Ramadan belum tent
Editor :