Temukan Kebakaran Lahan, Tim Patroli Gabungan Polsek Tapung, Koramil dan MPA Lakukan Pemadaman

Temukan Kebakaran Lahan, Tim Patroli Gabungan Polsek Tapung, Koramil dan MPA Lakukan Pemadaman

TAPUNG - Rabu pagi (10/03/2021) sekira pukul 09.00 wib, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah BRIPKA Wilyan Fantri bersama 2 Personil Polsek Tapung dan 2 Anggota Koramil 16 Tapung beserta 4 anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Karya Indah, melakukan Patroli Karhutla di wilayah Desa Karya Indah dan sekitarnya.

Saat patroli tersebut, Tim gabungan ini melihat gumpalan asap yang diduga berasal dari pembakaran lahan. Selanjutnya Tim patroli gabungan ini mencari sumber asap tersebut dan menemukan kebakaran lahan pada lokasi RT 04 RW 05 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec.Tapung dengan titik Koordinat : 0°35'24. N 101°18'33, E, lahan yang terbakar ini berupa semak belukar dengan dasar tanah gambut.

Selanjutnya mereka segera mempersiapkan peralatan untuk melakukan pemadaman dengan menggunakan 1 unit mesin pompa air merk Honda, 10 gulungan slang dan sebuah nozel yang dipasang pada ujung slang untuk penyemprotan.

Setelah itu mereka langsung bekerja keras menyirami lahan yang terbakar dengan luas sekitar 2 hektar hingga api berhasil dipadamkan, kemudian dilakukan pendinginan dengan menyiram lahan bekas kebakaran ini terutama pada bagian yang masih mengeluarkan asap.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar dilokasi tersebut pada Rabu kemarin (10/03) telah terjadi kebakaran lahan dan beliau juga menyusul turun ke lokasi untuk mengkordinir anggotanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa api telah dipadamkan oleh Bhabinkamtibmas Karya Indah bersama 2 anggota Polsek Tapung lainnya, bersama 2 anggota Koramil dan 4 orang Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah. Pihaknya masih menyelidiki pelaku pembakaran dan pemilik lahan tersebut, disamping itu Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli karhutla secara rutin ke wilayah tersebut. 

Pada kesempatan ini Kapolsek Tapung juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan, bagi yang ketahuan atau tertangkap akan diproses sesuai PerUndang-undangan yang berlaku, jelasnya.rls

Editor : Ank