KAMPAR - Terkait pengerjaan pembangunan Puskesmas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Laboratoriume. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memutuskan pendampingan hukum pengerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, Kejari Kampar melalui Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) menerima pendampingan hukum pengerjaan dari Dinkes Kampar terkait Laboratorium dan Pengerjaan Pembangunan Gedung di 3 (tiga) Puskesmas.
Adapun Pembangunan Gedung Puskesmas Kecamatan Kampar Kiri nilai Pagu, Rp. 4.770.900.000, dan nilai kontrak, Rp. 4.050.554.000, dengan masa kontrak 1 Juli – 14 Desember 2021. Pelaksana/penyedia jasa, PT. Surya Mega Jaya.
Pembangunan Gedung Puskesmas Kecamatan Bangkinang dengan nilai pagu Rp. 4770.900.000, dan nilai kontrak 4.491.936.000 dengan masa kontrak 6 Juni – 19 Desember 2021. Pelaksana/penyedia jasa, PT. Rizky Harapan Bersama.
Pembangunan Gedung Puskesmas Siak Hulu II dengan nilai pagu Rp. 477.900000, nilai kontrak Rp. 4.528.671.500 dengan masa kontrak 30 Juni -13 Desember 2021. Pelaksana/penyedia jasa, PT. Naga Sakti Konstruksi.
Hal ini dibenarkan Dinkes Kampar melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Zulhendra, dikatakannya bahwa sampai saat ini, pengerjaan salahsatu Puskesmas di Kampar Kiri, kemaren progres pengerjaan masih sekitar 30 persen.
"Kemaren saya baru ke sana, kebetulan ada orang Kemenkes untuk memantau dari Direktorat Dewan Kes, dan sampai saat ini, kalau kemaren progresnya 30 persen," kata Zulhendra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (09/11/2021).
Dikatakannya, bahwa kalau optimis kita harus optimis untuk tahapan tujuan sampai selesai kerja per 13 Desember 2021.
Lebih lanjut, dikatakan Zulhendra, tapi apakah itu sampai atau tidak, kita lihat ke depan.
Tapi kalau kita lihat dengan progres dan waktu yang dilaksanakan sekarang, dengan mereka komit untuk melanjutkan, ya tentu kita apresiasi.
"Kita yakin, dan kita berusaha untuk menyelesaikan sampai per 13 Desember. Karena ke depan tidak tahu, cuma kita tetap berusaha untuk meyakinkan dan berusaha yakin untuk selesai per 13 Desember," katanya lagi.
Kita ada regulasi, sambungnya, nanti kita lihat regulasinya bisa diperpanjang, tapi kita yakin dulu perpanjang itu progresnya ada syarat - syaratnya.
"Kalau syarat -syaratnya memang terpenuhi, ya kita lakukan, yang jelas kita tidak melampaui atau keluar dari regulasi yang ada," pungkasnya.
Untuk pengerjaan Puskesmas sekarang, ada tiga, dan untuk saat sekarang tidak ada lagi pendampingan dari Kejaksaan.
"Untuk sekarang tidak ada pendampingan dari pihak Kejaksaan, kalau itu yang mengambil kebijakan pihak Kejaksaan," kata Zulhendra.
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa kita juga tidak tahu, yang namanya perusahaan, mereka punya person internal, kita tidak tahu person internal mereka seperti apa dan kita juga tidak mencampuri sejauh itu.
"Yang jelas kita laksanakan, kita sebagai Dinas Kesehatan, kalau ada keterlambatan, dan semua keterlambatan itu kita administrasi sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan SP 1, SCM 1," ujarnya lagi
Setelah itu, baru mereka melakukan pergantian pelaksanaan di lapangan.
Tapi sekarang, mereka (Perusahaan-red) terakhir waktu sudah memberikan pernyataan berkas siap dilaksanakan seratus persen.
"Dan kalau keterlambatan, mereka siap untuk di denda, itu kita hargai, yang jelas kita tidak ingin ada kerugian negara di situ," kata Zulhendra lagi.
Kita harus optimis, walaupun satu bulan, karena ini untuk kepentingan masyarakat, dan DAK ini tidak mudah didapatkan dari pusat.
"Kita dari Riau termasuk banyak, makanya kita berusaha semaksimal mungkin, tapi kalau itu diluar kekuasan kita, bagaimana lagi, kami optimis ini bisa selesai," pungkasnya.
Selain itu, Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah, membenarkan pemutusan pendampingan di tiga Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Dikatakan Gugi, bahwa terkait hal itu, memang ada keterlambatan pengerjaan dalam satu Puskesmas di Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
Hal itu kita sudah evaluasi dan kita undang semuanya yang mengerjakan terkait.
"Kita buka di sana dan kita kupas, dari sana ditemukan kendalanya," kata Gugi saat dikonfirmasi, Selasa (09/11/2021).
Dari hasil itu, kita simpulkan Pendampingan terhadap kegiatan tahun anggaran 2021 pada Dinkes Kampar kita hentikan.
"Ini sudah secara resmi, tadi kita mengantarkan suratnya langsung, dan Kadisnya menerima juga hal itu," ujar Gugi.
Yang jelas, kata Gugi, telah kita klarifikasi semuanya," pungkasnya.**
Editor : Ank