Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Pj Kades Mentulik Ditahan Kejari Kampar

Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Pj Kades Mentulik Ditahan Kejari Kampar

BANGKINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2015 manta Pj Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar EH dan langsung ditahan.

Pria yang pernah menjabat Camat Kampar Kiri Hilir ini ditahan dan titipkan di Rutan Polres Kampar setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar kurang lebih dua jam, Senin (13/12/2021).

Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa pada hari ini Penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap EH mantan Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan langsung melakukan penahanan.

"Kita Penyidik Kejari Kampar pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EH mantan Pj Kades Mentulik dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Sebelumnya kata Amri, pihak Penyidik sudah melakukan beberapa kali pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan gangguan kejiwaan, untuk itu penyidik meminta ke RSJ untuk dilakukan observasi.

"Karena tersangka beralasan gangguan kejiwaan, maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," terang Amri.

Ditambahlan Amri setelah selama 12 hari dilakukan observasi kejiwaan pihak RSJ Tampan menyatalan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan, "sambungnya.

Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di rutan Polres Kampar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo.Pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar  Rp1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat  tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp.500 juta  Rupiah yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015-31/12/2015.

EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kamparkiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang  mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik  EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta, pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp.50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta, pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp.40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.**

Editor : Ank