Tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap polisi

Tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap polisi

PEKANBARU - Polsek tanayan raya kini amankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor setelah melakukan aksi kejahatannya, Minggu 9/8/2020.

Modus penipuan dan penggelapan pelaku kejahatan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku

Sintia Monika warga perumahan anggrek mas kelurahan bambu kuning kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020.

Awal kejadian penipuan dan penggelapan, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 13.30 Wib, orang tua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan bahwa pelaku datang kerumah di perumahan anggrek mas kelurahan bambu kuning kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, meminjam sepeda motor untuk keperluan bekerja sebagai Wartawan di CNN Indonesia, Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga dan pelaku bekerja sebagai seorang wartawan, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah satu bulan lamanya sepeda motor dikuasai pelaku tidak kembalikan. 

Bujuk rayu pelaku sebelumnya pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus rubu rupiah) sehingga pelapor Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp. 3.700.000 (tiga juta rujuh ratus ribu), namun pelaku menyetujuinya kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang sebesar Rp.3.700.000 kepada pelaku, setelah uang diterima sepeda motor tdk diserahkan pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanayan Raya Kompol H.M Hanafi," membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan bernama Ihsan PS, pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di jalan di Jl. Lobak Kelurajan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, 

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Sintia Monika dan informasi dari pelapor tersebut bahwa pelaku Ihsan PS sedang berada di jalan di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, kemudian kapolsek Tenayan Raya Kompol.H.M.Hanafi memerintahkan tim opsnal yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu E.J.Manulang untuk menangkap pelaku Ihsan PS, dan setelah dapat ditangkap pelaku Ihsan PS dibawa dan diamankan di Polsek Tanaya Raya" ujar Kapolsek.

Barang bukti dapat disita dari pelaku Ihsan PS beruoa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia, sedangkan 1 (satu) unit pepeda motor yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE An. Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB), dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine hasil Negatif (-) Mengandung Metafetamin Tidak mengkonsumsi Narkoba, oleh karena itu pelaku Ihsan PS dapat dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," tambah Kapoksek.

(humas Polresta)

Editor : Ank