Pertemuan ini juga
dihadiri Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan Komisi
Pembrantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Adlinsyah M. Nasution
beserta Deputi Pencegahan KPK RI Junet Junaidi sebagai Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang meliputi e-Planning dan
e-Budgeting, e-PTSP (Perizinan), Pengadaan Barang dan Jasa, Penguatan
APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), e-Samsat, dan Tunjangan
Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dalam hal ini KPK
RI turut serta mengawal langsung proses launching program e-Samsat
Provinsi Riau ini. E-Samsat PT. Bank Riau Kepri merupakan sebuah
perangkat lunak yang dibangun dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat
dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Bank Riau Kepri.
Istimewanya
aplikasi e-Samsat ini dapat diunduh langsung melalui playstore, hal ini
merupakan yang pertama untuk seluruh BPD di Indonesia. Selain itu
aplikasi e-samsat yang ada pada Bank Riau Kepri terintegrasi secara
online untuk seluruh wilayah Riau.
Turut hadir
pada pertemuan ini Kepala Bapenda Drs. H. Indra Putrayana, M.Si, Kepala
PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Herry Kesuma, SE, MM, Kasi STNK
Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Zulanda, SIK, M.Si, Direktur
Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dan Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Resiko Eka Afriadi beserta beberapa Pemimpin Divisi terkait.
Kepala
Bapenda Drs. H. Indra Putrayana, M.Si menyampaikan program E- Samsat
ini memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang
dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat
menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak,
ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya
memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Pada
kesempatan ini Pemimpin Bagian Projas Edi Wardana mempresentasikan
teknis penggunaan aplikasi e-samsat mulai dari mengunduh aplikasi
e-samsat di playstore sampai dengan penggunaannya di ATM Bank Riau
Kepri. Program e-samsat ini siap dilaunching pada tanggal 9 Mei 2018 yang akan datang.(rls)
Editor :