Tim Yustisi Lakukan Penertiban Galian C, Di 3 Kecamatan

Tim Yustisi Lakukan Penertiban Galian C, Di 3 Kecamatan




Tim Yustisi Kampar Lakukan Penertiban Galian C di 3 Kecamattan

BANGKINANG KOTA, - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).

Operasi penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak daerah serta Restribusi daerah.

Kepada awak media Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan Kamis (26/7/2018)  mengungkapkan," untuk di Kecamatan Tambang kita mengunjungi tiga titik lokasi, namun setibanya kita disana tak ada ditemui aktifitas," katanya.

Sedangkan di Kecamatan Kampa kita menjumpai satu titik lokasi yang sedang beroperasi yaitu di Desa Pulau Birandang, untuk itu kita lakukan pemberhentian sementara dengan menyegel satu unit alat berat (Escavator) diketahui pemiliknya bernama Usman.

Sementara itu di Kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah ada lima lokasi yang di datangi Tim Yustisi dan ditemukan empat lokasi yang melakukan aktifitas, 
kemudian kita melakukan penyegelan alat berat (Escavator) yang ada dilokasi tersebut sedangkan pemiliknya tidak ditemukan ditempat" terang Fauzan.

Dan yang satu lokasi lagi dengan pemilik yang diketahui dengan sapaan Pak guru Tim tak bisa masuk kedalam karena jalan masuk ditutupi gundukan tanah oleh pemiliknya," imbuhnya.

Ditambahkan Fauzan,  penertiban ini bersifat non Yustisial dengan pendekatan persuasif yang tegas, kita menunggu itikad baik pemilik untuk datang membuat pernyataan untuk mengurus izinnya mulai dari tingkat Desa sampai Kecamtan hingga ke Provinsi karena penerbitan izin Galian C ini berada di Provinsi.

"Sehingga dengan memiliki izin para pemilik Galian C dan tanah timbun ini harus membayar Pajak daerah maupun Retribusi daerah  di Kabupaten Kampar," jelasnya.

Kedepanya semua dunia usaha akan kita tertibkan dan kita himbau agar mengurus   perizinan yg dipersyaratkan terhadap usaha yang dimilikinya.

Dengan demikian penerimaan Pajak daerah maupun Retribusi daerah lebih maksimal  di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan himbauan bapak Bupati kita, mari berusaha dan menanamkan investasi di Kampar urus izinnya sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.

Editor : HomeRiau