Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Narkoba

Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Narkoba


TAPUNG, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Kamis malam (14/11/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AL (40) warga Dusun I Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp dan sebuah bong serta beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 20.00 wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah di Dusun I Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama Tim Opsnal Polsek langsung menuju tempat yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat AL (target) sedang duduk-duduk di halaman belakang rumahnya dan langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.rls

Editor : HomeRiau