IPPAN-RI Berharap KPID Riau Terus Memantau Siaran Yang Ada Di Riau

IPPAN-RI Berharap KPID Riau Terus Memantau Siaran Yang Ada Di Riau

Pekanbaru, Homeriau.com - Di hari ulang tahun Komisi Penyiaran Indonesia ‎yang ke 85 yang diselenggarakan di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Dalam perhelatan HUT Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seluruh jajaran KPI Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia dengan serentak memberikan himbauan dengan tagline " Dari Palu Indonesia Bicara Baik" ‎.

Sesuai amanat Undang-Undang, masuknya era Moderenisasi ‎dan majunya pertelevisian di seluruh Kabupaten kota yang ada di seluruh provinsi di Indonesia, terkhusus di Provinsi Riau di harapkan dengan bertambahnya usia KPI diharapkan peran penting KPID Riau untuk mengawal program acara Televisi Nasional maupun lokal yang bersiaran di Provinsi Riau terutama di Kota Pekanbaru.

Hal ini di ungkapkan Ketua Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara Republik Indonesia (IPPAN-RI) Wilayah Riau ‎Priyatno Sikumbang di kediamanya di Jalan Pasiran Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya selasa (05/04/18). Priyatno meminta dan berharap kepada KPID Riau terus memantau isi siaran televisi yang ada di Riau terkhusus di Pekanbaru.

Yang mengejutkan informasi yang di rangkum tim investigasi IPPAN-RI adanya salah satu televisi mendapatkan izin di Pekanbaru Riau, yang anehnya televisi yang mendapat izin hingga kini belum melakukan siaran.



Dikatakan Priyatno berdasarkan undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2012 pasal 34 poin 5 huruf C yang mengatakan bahwa lembaga Penyiaran akan mendapat sanksi apabila TV tersebut tidak melakukan siaran tanpa memberitahukan KPI.

Tidak hanya itu lanjut Priyatno, ‎Penegasan itu diperkuat lagi dengan peraturan pemerintah (PP) No 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga Penyiaran swasta (LPS) tentang jangka waktu dan pencabutan izin,terangnya.

Priyatno selaku ketua IPPAN-RI mengantakan agar temuan terhadap satu lembaga penyiaran tv swasta  yang telah mendapat Izin Penyelengara penyiaran IPP tetap namun belum melakukan siaran sudah sangat menyalahi undang undang penyiaran. Apalagi alamat kantor dan pemancar lembaga penyiaran yang mendapat izin di kota pekanbaru tidak tahu rimbanya. Kami berharap KPID Riau dan KPI Pusat terutama kepada Kementrian Komunikasi Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) dapat menindak lanjuti temuan ini, karena salah satu tugas lembaga penyiaran yang telah mendapatkan izin wajib sebagai penyalur informasi, edukasi melalui program siara lembaga penyiaran terhadap masyarakat pekanbaru khusnya provinsi riau. Sementara saat ini perizinan televisi baru di kementrian kominfo dihentikan menjelang revisi undang undang penyiaran di syahkan terkait penyiaran digital.

"Saya heran TV tersebut belum siaran dan kita tidak tau dimana lokasi kantor maupun stasiunya tapi mendapatkan izin "IPP" padahal banyak pengusaha masyarakat Pekanbaru yang ingin mendirikan televisi lokal tidak mendapatkan kanal (izin) TV,belum lagi televisi yang awalnya dari TV A kini bisa berubah menjadi TV B " ‎ungkapnya mempertanyakan.

Dengan adanya temuan ini,Priyatno Sikumbang berharap kepada KPID Riau maupun KPI Pusat dan terutama kepada Kementrian Komunikasi Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) dapat mempermudah bagi pengusaha lokal untuk melakukan kepengurusan izin televisi, ‎akhir Priyatno kepada wartawan. Hr/r

Editor :