4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat SKT Oleh Terdakwa Joko Purnomo

4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat SKT Oleh Terdakwa Joko Purnomo

KUANSING - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat SKT dengan terdakwa Joko Purnomo di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (16/1/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ferdi SH MH, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama SH MH dan Faiq Irfan Rofii SH. Agenda sidang menghadirkan empat orang saksi dari masyarakat dan dua saksi ahli.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Unri, Erdiansyah SH MH mengatakan, pemanfaat dan penggunaan kawasan hutan telah diatur dalam undang-undang. 

"Ternyata sertipikat terbit di dalam kawasan hutan. Jelas dalam kawasan hutan tidak boleh diterbitkan surat. Statusnya kembali kepada negara dikembalikan seperti semula dan surat tersebut batal demi hukum," kata Erdiansyah. 

Sertifikat tanah di kawasan hutan memiliki ketentuan khusus. Berdasarkan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan sebagai hutan, baik yang masih berupa hutan alam maupun hutan tanaman, dan memiliki fungsi sebagai konservasi, perlindungan dan produksi. 

Penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya;

1. Hutan Produksi. Pemerintah dapat menerbitkan sertifikat tanah untuk kegiatan produksi, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertanian.

2. Hutan Lindung. Penerbitan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan.

3. Hutan Suaka Alam. Tidak dapat diterbitkan sertifikat tanah karena memiliki fungsi konservasi yang sangat penting.

Namun, perlu diingat bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk memastikan proses yang tepat dan sesuai peraturan.

Hakim Ketua kemudian menanyakan perihal terbitnya SKT kepada saksi Eko. Eko mengatakan bahwa SKT tersebut dikeluarkan oleh Desa Lubuk Kebun. "SKT dari Muklis Sekdes ke Ilham lalu diserahkan ke masing-masing warga," ujar eko.

Sementara, saksi Dian mengatakan dia hanya mengumpulkan atau menampung buah sawit dari masyarakat yang dipanen dari kebun warga tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.***

Editor : Ank