TAPUNG
HILIR - Setelah buron selama 7 tahun lebih, seorang pelaku Curas
(perampokan) dengan senjata api akhirnya diringkus Polsek Tapung Hilir
dirumahnya di Desa Simpang Blutu Kec. Kandis Kab. Siak.
DPO
kasus curas dengan senjata api yang ditangkap Polsek Tapung Hilir ini
adalah AD alias GT (LK 40) warga Simpang Blutu Kec. Kandis Kab. Siak.
Tersangka
AD alias GT ini melakukan perampokan terhadap warga warga Jalur 5 Desa
Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir sekitar 7 tahun lalu, tepatnya hari Kamis
tanggal 18 Juni 2009.
Sebagaimana
laporan korban kepada pihak Kepolisian, bahwa saat kejadian pada hari
Kamis (18/6/2009) sekira pukul 19.00 wib, tersangka AD bersama temannya
HR (DPO) bertamu kerumah korban di Desa Gerbang Sari.
Saat
itu sdr. Mini (korban) mempersilakan kedua pelaku masuk, lalu
menyuguhkan minuman teh botol kepada tamunya itu, selanjutnya tersangka
AD menawarkan untuk menjual tanah kepada korban dan korban mengatakan
tidak punya uang.
Tiba-tiba
tersangka AD langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan
menodongkan kearah wajah korban sambil mengancam "Mana uangnya" sambil
memukul punggung, mulut, wajah dan leher korban, setelah itu korban
pergi kekamar diikuti kedua pelaku.
Tersangka
AD masih menodongkan senjata api kepada korban sambil menayakan letak
uangnya, setelah itu korban menyerahkan uang yang ada didalam lemari
sebesar Rp
8,5 juta serta emas perhiasan lebih kurang 25 mas.
Tidak
sampai disitu, pelaku kemudian mengikat korban dibagian leher hingga
hidungnya mengeluarkan darah, saat itu pelaku mengatakan "Matikan saja
dia", dan setelah itu korban pingsan lalu ditinggal oleh pelaku.
Kemudian
pada hari Jumat (5/1/2018) sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi
dari masyarakat bahwa burunan ini berada di wilayah Simpang Blutu Kec.
Kandis Kab. Siak, selanjutnya Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo
Saputro SIP, SIK memimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap DPO
kasus curas ini.
Akhirnya
DPO ini berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Simpang Blutu Kec. Kandis
dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya HR serta senjata api yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP
Rengga Puspo Saputro SIP, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan
DPO kasus curas menggunakan senjata api ini.
Lebih
lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan
untuk mengejar satu tersangka lainnya serta senjata api yang digunakan
pelaku.hr/yl
Editor : HomeRiau