Anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr Bantu Kejaksaan agung RI Tangkap DPO Kasus Tipikor PT Pertamina

Anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr Bantu Kejaksaan agung RI Tangkap DPO Kasus Tipikor PT Pertamina

Kampar - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar di bantu dari Anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr hari ini melakukan penangkapan terhadap Sdr Yusri (65) warga  Jl Harapan Jaya RT 004/RW008 Kel Lembah Damai RT 004/RW008 Kec Rumbai Kota Pekanbaru Jumat 16/02/2024.

Sdr Yusri di ketahui merupakan DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Tahun 2012 yang terlibat dalam kasus rekening gendut sebesar 1,3 Triliun milik sdr Niwen Khaeriyah.

Penangkapan terhadap sdr Yusri di pimpin langsung oleh Dansatgas DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Fadli bersama 7 orang anggota dan di bantu oleh 2 orang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar pimpinan Kasi Intel Kejari Kampar bapak Rendi serta 2 orang anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr atas nama Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir.

Tersangka Yusri di tangkap setelah Kejaksaan Agung RI mendapat informasi bersembunyi di Kampungnya Desa Lipat Kain Kec Kampar Kiri Kab Kampar-Riau,maka Tim dari Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berangkat menuju Prov Riau untuk melaksanakan penangkapan terhadap DPO tersangka yang sebelum nya sdh berulang kali dilaksanakan  treking nomor Handphone milik tersangka.

Tim Gabungan melaksanakan pemantauan di rumah tersangka Desa Lipat Kain Kec Kampar Kiri Kab Kampar,dan Tim meyakinkan bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya.

Tersangka keluar dari rumahnya menuju Pekanbaru  menggunakan SPM Vega R Warna Hijau tanpa Nopol dan membawa tas yang berisi pakaian. Tim yang menggunakan SPM mengikuti tersangka, dan di karenakan hari hujan tersangka berhenti untuk berteduh di pondok yang berada dipinggiran  Sungai tempat Pemandian di Desa Penghidupan Kec Kampar Kiri Tengah Kab Kampar.

Tim Gabungan langsung menangkap tersangka yang sedang beristirahat di pondok pinggir sungai dan langsung mengadakan penggeledahan terhadap tersangka. Tim juga meminta identitas tersangka untuk memastikan bahwa tersangka benar A.n Yusri dengan meminta KTP tersangka. 

Kemudian Tim Gabungan mengamankan dan membawa sdr Yusri ke Kejaksaan Tinggi Jln Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Sumber : Pendim 0313/Kpr

 

 

Editor : Ank