Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru

Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru

Pekanbaru – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial F (21) dan J (30) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabu dan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita, mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Pekanbaru.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, F, di area parkiran salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10). Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celananya,” ungkap Kombes Putu, Minggu (19/10).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa F mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. Tak menunggu lama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap J keesokan harinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

“Dari penggeledahan di rumah J, tim menemukan 44 butir ekstasi berbagai merek dan tujuh paket sabu dengan total berat sekitar 79 gram, yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” lanjut Putu.

Interogasi terhadap J mengungkapkan adanya nama lain, yaitu AI (30), yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus AI saat berada di sebuah warung nasi goreng di Pekanbaru.

“AI langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran terhadap isi ponsel J, diketahui bahwa transaksi narkoba tersebut dipesan melalui aplikasi pesan singkat dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.

 

Laporan : Def

Editor : Ank