Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si secara resmi membuka Sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar pada Rabu (16/04/2025).
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Dendi Zulhairi, Kepala Dinas Perkebunan Marhalim, para Camat se-Kabupaten Kampar, perwakilan koperasi dan KUD, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.
“Kami berupaya meningkatkan PAD kita untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kampar. Dengan fiskal yang mandiri, kita akan mampu membiayai seluruh program pembangunan tanpa bergantung secara signifikan pada dana transfer dari pusat,” ujar Dr. Misharti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemandirian fiskal adalah kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Penyesuaian NJOP PBB-P2 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan profesional. Selain itu, juga untuk mengendalikan spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta mencerminkan nilai sesungguhnya dari properti yang dimiliki masyarakat,” jelas Misharti.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Kampar berharap dukungan dari seluruh elemen, terutama pelaku usaha, agar turut berkontribusi nyata demi kemajuan daerah, “Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah yang bapak dan ibu berikan dalam bentuk pajak dan retribusi daerah, akan kami kembalikan kepada masyarakat melalui pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholida, MM dalam laporannya menjelaskan bahwa NJOP merupakan elemen penting dalam perhitungan PBB dan sangat menentukan stabilitas penerimaan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik dengan tiga kategori, Pertama Kategori Kepatuhan dan Realisasi Pembayaran diberikan kepada Kategori Kepatuhan dan realisasi pembayaran yakni kepada Kecamatan Bangkinang, Kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Tambang dan Kecamtan Kampar Kiri Tengah
Selanjutnya Ketegori Kepatuhan dan Pembayaran Pajak Daerah diberikan kepada KUD Sawit Jaya, Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari (KP2SL) dan Koperasi Produsen Petani Sawit Usaha Maju. Dan pada Kategori Realisasi Pembayaran Tertinggi diberikan kepada PT Pangkalan Baru Indah, PT Air Kampar dan PT Kampar Alam Mas Inti. Adv
Editor : Ank