Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Periksa Saksi di Lapas Tanjung Pinang

Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Periksa Saksi di Lapas Tanjung Pinang

KAMPAR - Dalami kasus dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2012, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan pemeriksaan saksi, Rabu (10/11/2021).

Tim penyidik Pidana Khusus langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Pemeriksaan saksi kali ini dilakukan di Lapas kelas II A Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau atas bama Suhadi pemilik perusahaan PT Bina Karya Sarana yang merupakan pemenang lelang.

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, pada hari ini tim penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan di Lapas kelas IIA Tanjung Pinang Kepri.

"Saksi yang kita periksa pada hari ini atas nama Suhadi pemilik perusahaan PT Bina Karya Sarana yang  saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Tanjung Pinang,"sebut Silfanus saat didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Terhadap saksi tambah Silfanus tim penyidik melontarkan sekitar 26 pertanyaan dalam waktu dua jam.

"Tadi kita tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suhadi (saksi) selama lebih kurang dua jam dengan melontarkan 26 pertanyaan,"katanya lagi.

Pemeriksaan saat ini adalah merupakan rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar.

" Pemeriksaan hari ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar di gedung Bundar Kejagung RI terhadap pihak dari Itjen Kemenkes,"pungkas Pria yang pernah menjadi penyidik Pidsus di Kejati Riau.

(APL)

Editor : Ank