Empat Tersangka Langsung diamankan  Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Empat Tersangka Langsung diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Homeriau.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penangkap tiga orang tersangka kasus penggunaan narkotika jenis shabu - shabu di dekat rumah yang beralamatkan di Perum Jondul Blok BB 10 Jl. Bambu Kuning Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya dan mendapati ketiga tersangka yaitu Tersangka 1, Tersangka 2 dan Tersangka 3 sedang menggunakan Narkotika didalam rumah.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tenayan Raya ini adalah RM alias RD (Lk 34)  Karyawan Swasta, Jl. Kampar III No.18b Rt.003 Rw.001  Rt.006 Kel. Tanjung Rhu Kec. Lima Puluh Pekanbaru, ND alias DW (Pr 28) Swasta, Jl. Bambu Kuning  Perum Jondul Blok BB 10 Kel. Bambu Kuning Kec.Tenayan Raya Pekanbaru, dan RK alias VN (Pr 26) Swasta, Jl. Perkasa Gg. Smp 11 Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Pekanbaru.

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 14(empat belas) bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan 2(dua) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan simbol wajah berwarna orange dan simbol alfa berwarna kuning, 1 (satu) buah bong merk yakult yang sudah terakit dengan pipet dan kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu., 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet yg ujungnya sudah teruncing berwarna hijau dan putih bening
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (8/5/2018), ketika Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA BUDI WINARKO,S.T mendapatkan laporan dari warga.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 16.00 wib melakukan penggerebekan disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Jondul Blok BB 10 Jl. Bambu Kuning Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya.
 
Petugas yang mengintai pelaku ini kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah shabu - shabu dan ekstasi, dari hasil pengembangan dari mana dapat barang narkotika tersebut, kepada Tersangka perihal dari mana mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut dan Tersangka 1 mengakui membeli narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut ke temannya yaitu Tersangka 4. Lalu pada pukul 22.30 wib Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap Tersangka 4 MP alias IA (Lk 29) Swasta, Jl. Melati No.91 Kec. Sukajadi Pekanbaru. Di Jl. Melati tepatnya didepan Rs IBnu Sina.

Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA BUDI WINARKO,S.T saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA BUDI WINARKO,S.T  bahwa tersangka dan barang bukti Selanjutnya terhadap keempat tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.(red*)

Editor :