IDI Riau Membahas Konstitusi Penegakan Hukum di Ranah Kedokteran

IDI Riau Membahas Konstitusi Penegakan Hukum di Ranah Kedokteran

Pekanbaru, Homeriau.com - Seminar " IDI HUKUM KESEHATAN DI Wilayah Riau", yang Mana acara berlangsung di SKA CO-EX, dimulai jam 08.00-15.00 wib, (12/08/2018). Seminar yang membahas tentang memahamikan hukum positif dalam pelayanan kesehatan bagi tenaga medik, dan ancaman keadilannya. Selain itu, juga mengenalkan strategi menghadapi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan serta yang terpenting, membangun persamaan persepsi diantara profesi dokter, profesi penegak hukum terkait penanganan kasus pelanggaran hukum tenaga medik.

Dalam sambutannya Ketua IDI Riau Dr. Zul Asdi, Spdi, Sp. B, M. Kes. menyampaikan pelanggaran atau kesalahan malpraktik sudah menjadi umum disebutkan dalam dunia kedokteran di masyarakat. Bahkan, untuk malpraktik hingga menghilangkan nyawa pasien dikenakan undang - undang umum yang biasanya diberlakukan untuk kasus kejahatan.

Padahal, dunia kedokteran memiliki asas hukum lex specialis derogat lex generalis, yakni aturan khusus dalam tiga paket undang - undang bidang kesehatan yang dapat mengesampingkan aturan umum sebagaimana tertuang dalam KUHP. Adapun 3 undang - undang yang dimaksud yakni UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Oleh karena itu, seminar ini merupakan sebuah hal penting yang diharapkan mampu mengubah persepsi pihak terkait, dan menyamakannya dengan profesi kedokteran, ujarnya Ketua IDI Riau.

Selain itu dr. Juliana Susanti MH berharap dalam acara seminar tersebut adalah mencari titik temu dalam keselarasan dan menyamakan propersi kedokteran yang akan berhubungan dengan hukum nantinya. "Dokter sangat rentan dengan hukum, banyak kasus yang terjadi. Tindakan dokter jika salah melangkah, kalau tidak melek secara hukum akan membahayakan dirinya walaupun niatnya mulia," ujarnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada seorangpun dokter yang tersangkut hukum akan berniat membunuh pasiennya. Hal tersebut yang menurutnya seharusnya dokter tidak bisa dihukum dengan undang-undang KUHP.

"Undang-undang KUHP yang menyebabkan dokter terus dikenakan pasal pidana umum. Sedangkan profesi dokter itu sendiri bersifat khusus, karena manusia punya keunikan sendiri tida bisa disamakan dengan pidana, karena banyak faktor kecelakaan medis yang selalu menghantui walaupun dokter sudah bekerja sesuai prosedurnya," jelasnya.

Untuk itu, Dokter Juliana menegaskan IDI Riau akan mempelopori ikatan dokter lainnya ke level nasional terkait permasalahan hukum yang selama ini menimpa profesi dokter.

"Ada faktor yang kadang penegak hukum tidak terlalu memaksakan pasal-pasal tentang adanya resiko medis. Itu yang kita hindari dan kita perjuangkan ke level nasioanl. Tapi sebelum itu, kita (dokter*red) harus melek hukum dulu sebelum menuding penegak hukum dan lainnya," pungkas dokter Juliana yang Baru menyelesaikan Studi Master Hukum.



Turut hadir dalam Acara seminar pertama Pembicara Yang Berkompeten, diantaranya Ketua PP MHKI, dr M Nasser SpKK. FINSDV, FAADV  D.Law, yang Memaparkan Pidana Medik Bukan Pidana Umum dan Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medik dalam Konstruksi Hukum Positif dan strategi dalam Menghadapi masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Kepolisian Wilayah Riau angkat tentang Proses Sidik - Lidik Perkara Pidana Medik.

Kemudian Kejaksaan Tinggi wilayah Riau memaparkan Pengguna Pasal 359 KUHP Pada pidana Medik dalam Prospektif Hukum Progresif. Sementara Pembicara dari Pengadilan Tinggi Riau, Mengangkat Gugatan Perdata Pada Rumah sakit dan Tenaga Medik terhadap kelalaian Tenaga Medik dalam Melindungi Pasien, Turut Juga Hadir BPKP Riau yang menjelaskan tentang Prosedur Audit Investigatif kasus tindakan pidana Korupsi pengadaan Alkes Di RSUD.

Didalam acara seminar juga dibagi dalam dua sesi seminar, sesi kedua di isi dengan moderator Dr. Abdullah Qoyum, MARS., Konstruksi Hukum kesehatan Bpk. DR. Surizki Febrianto, SH, MH, dari PWI .Ketua Bidang Hankam Alzamret Malik, SH. dan di hadiri oleh beberapa Institusi dari Kepolisian dan Kejaksaan.(red)

Editor :