Ini Pesan UAS Saat Hadiri Pelatankan Batu Pertama di Masjid Al-Hikmah Dikantor Kejari Kampar UAS Bersama Kajari Kampar Saat Peletakan Batu Pertama Dimasjid Al-Hikmah

Ini Pesan UAS Saat Hadiri Pelatankan Batu Pertama di Masjid Al-Hikmah Dikantor Kejari Kampar

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dilingkungan Kantor Kejari Kampar, Selasa (8/9/2020) yang dihadiri Ustadz Prof.DR. Abdul Somad, Lc, MA. 

Turut hadir Kakan Kemenag Kampar DR. Alfian M.Ag, Ketua DDII Kampar Samsul Bahri, Ketua PDD Kampar Gustika Rahman, Kadis PUPR Afdal, ST dan jajaran.

Ditemui usai menyampaikan tausiah, UAS menyebut Masjid Al-Hikmah akan menjadi legacy (warisan) yang kekal abadi sama seperti Masjid Demak peninggalan Kesultanan Demak dan Kerajaan Siak.

“Seperti Sultan Demak dengan Masjid Demaknya, kerajaan Siak dengan Masjid Sahabudin, ketika mereka masuk ke Pekanbaru mereka bangun Masjid Senapelan di Pasar bawah, dan Masjid Al-Hikmah Kejari Kampar ini juga akan menjadi Legacy (warisan) nantinya,” beber UAS.

Sementara itu Kajari Kampar Suhendri, SH, MH memaparkan bahwa pembangunan masjid dilandasi keinginan untuk sholat berjemaah setelah menunaikan kewajiban kerja dikantor.

“Jadi setelah kita bekerja melaksanakan tugas dikantor yang megah ini, ada keinginan untuk berkeluh kesah, bersilahturahmi dan keinginan bersama untuk shalat berjamaah ditempat yang selayaknya, dan Alhamdulillah keinginan itu terwujud,” ungkap Suhendri.

Mantan Kasubag di Puspenkum Kejagung ini juga bercerita perihal nama masjid Al-Hikmah yang ternyata diambil dari salah satu nama yang diusulkan UAS.

“Pernah di suatu pertemuan yang santai dengan Ustadz saya minta tolong carikan nama untuk masjid kita ini, beliau sodorkan beberapa nama, kita pilih Al-Hikmah,” papar Mantan Koordinator Pidsus di Kejati Sumut ini.

Sementara itu Kemenag Kampar Alfian menyebut Masjid Al-Hikmah Kejari Kampar merupakan Masjid ke 38 di Bangkinang Kota. Sedangkan jumlah Mesjid di Kampar berjumlah 809 masjid dan 1036 mushollah.

Tim

Editor : Ank