Kampar – Aktivitas galian C di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, kembali beroperasi dan menimbulkan keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan keabsahan izin tambang yang dikabarkan diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Berdasarkan selebaran yang beredar, PT Pangan Tiga Utama disebut telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/700, dengan luas areal mencapai 38,11 hektare di Desa Koto Perambahan.
Salah seorang warga, Alberto, mengaku heran dengan izin yang disebutkan. Ia menilai areal tambang di wilayah tersebut tidak sampai tiga hektare.
“38 hektare izinnya dari mana? Setahu kami lahannya tidak sampai 3 hektare,” kata Alberto, Senin (8/9).
Warga menilai penerbitan izin ini memperburuk keresahan. Sebelumnya, lokasi tambang pernah disegel polisi karena merusak lingkungan. Sejumlah sumur warga dilaporkan mengering, sementara lahan pertanian kehilangan aliran air akibat aktivitas tambang.
Hingga kini, Plt. Kepala Dinas ESDM Riau, Ismond Diondo Simatupang, ST., MT., belum memberikan tanggapan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, menyebut pihak perusahaan mengklaim sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul, menegaskan pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait galian C tersebut.
“Desa tidak pernah beri rekomendasi. Mereka hanya mengaku sudah punya izin,” ujarnya.
Diketahui, lokasi tambang berada di perbatasan Desa Koto Perambahan dan Desa Tanjung Bungo. Warga kini menunggu kejelasan dari pemerintah dan aparat terkait legalitas serta dampak lingkungan aktivitas galian C tersebut.
Masyarakat berharap Dinas ESDM Riau dapat meninjau ulang dan mencabut izin tambang karena dinilai sudah mengancam kehidupan warga.
Laporan : Yusri Kampai
Editor : Ank