JPU Kejari Kampar Tuntut Anthony Hamzah 3 Tahun Penjara

JPU Kejari Kampar Tuntut Anthony Hamzah 3 Tahun Penjara

BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut Anthony Hamzah terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan eumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni dengan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi maaa tahanan.

Tuntutan yang dibacakan JPU Satrio Aji Wibowo di sidang lanjutan Rabu malam 18 Mei 2022 meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. 

Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dengan Kop Surat Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (KOPSA–M) Badan Hukum : 319 / BH / KDK.4 / I / VIII / 2001 tanggal 28 Agustus 2001 dari pemberi kuasa Ketua KOPSA–M (Anthony Hamzah), Sekretaris KOPSA–M (Henni Puspitasari) dan Bendahara KOPSA–M (Asep Hendri Wibowo) dan penerima kuasa yaitu Hendra Sakti Efendi tertanggal 13 Juli 2020.

1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan sudah diterima dari Bendahara KOPSA–M banyaknya uang Rp 100.000.000,00 untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 14 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efevndi.

1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp 112.517.500,- untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 16 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efendi.

 Membebankan Terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

"JPU Kejari Kampar telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan Anthony Hamzah, yang dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat ditemui Kamis pagi 19 Mei 2022.

Silfanus menambahkan, sesuai dengan Amar tuntutan yang dibacakan JPU adapun hal-Hal yang memberatkan Terdakwa Anthony Hamzah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai Dosen yang bergelar Doktor seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar dalam bertindak, bersikap dan berperilaku dalam menghadapi dan menyelesaikan suatu persoalan.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sejumlah Karyawan PT. Langgam Harmoni yang sebelumnya menempati (menghuni) Perumahan PT. Langgam Harmoni mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 409.000.000,00.

Perbuatan Terdakwa ANTHONY HAMZAH telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat.

Sedangkan hal-Hal yang meringankan Terdakwa Anthony Hamzah belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan tangggal Senin 23 Mei 2022 dengan agenda Pledoi (Pembelaan) oleh terdakwa dan Penasehat Hukum.**

 

 

Editor : Ank