Kalah Dan Harus Bayar Rp 30 M ke Fahri, PKS Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Kalah Dan Harus Bayar Rp 30 M ke Fahri, PKS Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Jakarta, Homeriau.comWasekjen PKS Mardani Ali Sera menegaskan partainya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader. Meski demikian, PKS menghormati keputusan pengadilan tersebut. 

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (15/12).

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya membayar Rp 30 miliar sampai ada keputusan hukum tetap. 

"Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," ujarnya. 

Dia berpandangan masalah PKS dengan Fahri lebih baik diselesaikan lewat internal partai dengan merujuk pada UU Partai Politik. 

"Dan PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan menggunakan UU Parpol" tukasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS. Kuasa hukum Fahri Hamzah sekaligus Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis (14/12).Hr

 Sumber : Merdeka.cm 

Editor :