Kapolda Riau : Akan Ada Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau

Kapolda Riau : Akan Ada Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau

PEKANBARU (HR) - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, dalam waktu dekat. Menurut Iqbal, akan ada upaya paksa atau penahanan tersangka setelah penyidikan selesai.

“Saya sudah panggil Direskrimsus dan Kasubdit Tipikor. Saya katakan, saya prediksi tidak berapa lama lagi akan rampung sempurna penentuan tersangka,” kata Iqbal kepada wartawan di Halaman Markas Polda Riau, Jl Pattimura, Pekanbaru, Kamis (9/1).

Ia menegaskan pergantian Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada AKBP Ade Kuncoro Ridwan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus tersebut. Iqbal menjelaskan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga mutasi tidak mempengaruhi pengusutan SPPD fiktif. “Kita bukan management by person, tapi management by system. Jadi, sistem sudah (berjalan). Jadi, itu ya,” kata Iqbal.

Sementara Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan dirinya pindah tugas terhitung mulai, Kamis (9/1). Nasriadi dimutasikan ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri. “Seluruh tanggung jawab saya serahkan hari ini kepada Direskrimsus yang baru. Saya tahu bagaimana dedikasi tentang penegakan hukum yang akan beliau lakukan disini,” kata Nasriadi.

Ia menyatakan penyidikan seluruh perkara yang belum selesai, akan dilanjutkan Direskrimsus Polda Riau AKBP Ade Kuncoro Ridwan. Termasuk perkara yang menjadi atensi publik, seperti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

“Kasus ini menjadi atensi publik dan sudah naik ke penyidikan. Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Riau,” kata Nasriadi.

Ia mengungkapkan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri diperkirakan selesai Januari 2025. Selanjutnya, Polda Riau menetapkan tersangka kasus yang mendapat sorotan masyarakat tersebut. Nasriadi yakin penyidikan akan tuntas di tangan AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau mengungkapkan kerugian negara akibat skandal perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau mencapai Rp 130 milyar. Dana korupsi APBD ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Riau dan pihak eksternal, antara lain selebgram Hana Hanifah yang menerima Rp 900 juta.

Modus kejahatan keuangan daerah tersebut adalah dengan membuat SPPD fiktif untuk kegiatan di Sekreriat DPRD Riau. Nasriadi menjelaskan polisi dan BPKP Perwakilan Riau memeriksa 66 hotel di Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Utara. Polisi menemukan 4.700 faktur hotel dan lebih 37 ribu tiket pesawat fiktif.

Polda Riau sudah memeriksa 401 saksi, di antaranya mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho, pejabat pengguna anggaran dan tenaga harian lepas (THL). Penyidik sudah menyita aset yang diduga dibeli dari dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 6 milyar, terdiri dari apartemen, homestay, kendaraan dan barang mewah. (APL)

 

Editor : Ank