Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

KAMPAR - , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat serta konsultasi hukum di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kamis (17/12/20) 

Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh RT/RW serta Aparatur Desa se Kecamatan Tambang yang  dilaksanakan di Aula Kantor Desa Padang Luas. Dengan mengangkat tema, "mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum".

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yakni memberikan pemahaman tentang peraturan undangan -undang dan norma hukum yang tepat kepada RT/ RW dan Aparatur Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri S.H., MH melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum, hal ini dilakukan agar RT-RW dapat memahami dan tidak buta akan hukum.

Menurutnya, masih banyak kasus terkait hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, dan lainnya.

Banyak kasus hukum yang ada di lingkungan sehari-hari. Oleh karena itu kita melakukan penyuluhan agar Ketua RT maupun RW dapat juga memberikan pemahaman ke masyarakat sebagai perpanjangan tangan dilingkungan dan Warganya.

"Minimal bisa tahu kemana harus mencari bantuan hukum, Jangan sampai dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang bakal merugikan masyarakat," ucap Kasi Intel.

Sementara Kasi Datun Juniadi.SH.MH manbahkan,Tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kekerasan dalam lingkup rumah tangga mungkin, RT dan RW sebenarnya tugas untuk mendeteksi secara dini suatu peristiwa.Dan kita coba cari dulu apa sih kekerasan dalam rumah tangga itu.

Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.Ujar Kasi Datun.

Ditambahkan Kasi Datun Junaidi.SH.MH, Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum, Cetus Junaidi.SH.MH.

Ank

 

Editor : Ank