Kejaksaan Negeri Kampar Terima Pelimpahan Dugaan Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD

Kejaksaan Negeri Kampar Terima Pelimpahan Dugaan Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD


Homeriau.com, Bangkinang -  Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Anggota DPRD Kampar Syarifudin alias Arif Subayang memasuki babak baru, dugaan korupsi kasus cuci danau ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan alias Tahap II.

Kajari Kampar Suhendri SH, MH melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto, MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahap II, setelah penerbitan P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

"Jadi memang benar hari ini sudah dilaksakanan tahap II, sebelumnya penerbitan P-21, kami sudah ekspos dengan Kajari dengan Tim, kasus ini layak ke tahap penuntutan," ungkap, Amri Kamis (7/11).

Ia juga menyebut akan segera melimpahkan Mantan Anggota DPRD Kampar tersebut dalam waktu dekat. Ia juga menyebut saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Bangkinang.

"Untuk pasal yang dijerat ke tersangka,  pasal 2 dan 3, untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun, untuk pasal 3 nya minimal 1 tahun maksimal 15 tahun," terang Amri.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jakarta, Jumat (12/7/2019) lalu terkait kasus korupsi. 

"Tersangka atas nama Syarifudin alias Arif bin Marlin anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Minggu (14/7/2019).

Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah melakukan prosedur dengan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka menghilang dari Kampar, dan tim kita bentuk untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta. Atas penangkapan tersebut, tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar. Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Fajri.

(Tim)

Editor : HomeRiau