Kampar - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk menelusuri aset tanah milik Pemda Kampar yang berada di Kentungan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/9).
Kedatangan Pemda Kampar ke Yogyakarta ini mendapat pendampingan langsung oleh Tim JPN yang langsung dipimpin oleh, Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi oleh Kasi Pidsus, Amri Rahmanto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Satrio Aji Wibowo.
"Dari hasil penelusuran kita ditemukan sebidang tanah yang dikenal dengan nama Asrama DT Tabano Komisariat Kampar dengan luas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan nomor Sertifikat 379 dan 380," kata Kajari Kampar, Arif Budikan saat dikonfirmasi pewarta, Jumat malam (9/9).
Menurutnya, dalam upaya pengamanan aset itu pihaknya juga melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa aset sebidang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Diperkirakan, kata Arif, sebidang tanah dengan luas 468 Meter itu lebih dari satu miliaran rupiah.
“Diperkirakan nilainya sekitar 1,7 Miliar dan saat ini tanah itu sudah diberi plang dengan bertuliskan,”Bangunan ini Milik Pemkab Kampar, dengan nomor Sertifikat 379 dan 380,” bebernya.
Arif juga memaparkan bahwa dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) pihaknya diberi kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk bertindak menyelamatan sejumlah aset yang berharga, termasuk yang berada di luar daerah.**
Editor : Ank