Mapolda Riau Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ket Foto : Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf R, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menjelaskan penangkapan kasus narkoba senila

Mapolda Riau Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Pekanbaru, Homeriau.com - Kapolda Riau Inspektur Jenderal Nandang mengungkapkan tangkapan kali ini adalah yang terbesar. Dia mengungkap sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Riau mengungkap 45 kilogram sabu dan 18 kilogram sabu yang diungkap Polres Dumai, Riau, pada 25 April 2018.

Penangkapan ketiga kurir ini berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/15/IV/2018/Riau/RES/Sek-BKS, Tgl 25 April 2018, Laporan Polisi No Pol : LP/16/IVI/2018/Riau/RES/Sek-BKS, Tgl 25 April 2018.

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang,  Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf R, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menjelaskan penangkapan kasus ini,(2/5/2018).

Menurutnya penangkapan dilakukan Rabu 25 April 2018 sekira jam 15.00 WIB dan pukul 15.30 WIB. TKP pertama di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. TKP kedua Jalan Imam Bulkim Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka pertama AN, 27 tahun alamat Pasiran Bantan Bengkalis, tersangka kedua DP, 25 tahun alamat Jalan Teluk Belitung Merbau Kabupaten Bengkalis, tersangka ketiga JU, 25 tahun alamat Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau," jelas Kapolda Riau Irjen Pol Nandang.

Daftar pencarian orang (DPO) pertama RO, FI, JF. Barang Bukti 30 (tiga puluh) bungkus diduga Shabu (30 Kg), 25 (dua puluh lima) bungkus diduga Shabu (25 Kg), lima bungkus diduga Extacy (25.918 butir), empat bungkus diduga Extacy (20.800 butir).

Total barang bukti shabu 55.000 gram (55 kg), extacy 46,718 butir. Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp69 miliar lebih.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.Hr**

Editor :