Menjelang Bulan Ramadhan Aparat Forkomincam Siak Hulu Adakan Razia Kamtibmas

Menjelang Bulan Ramadhan Aparat Forkomincam Siak Hulu Adakan Razia Kamtibmas

SIAK HULU - Apel kesiapan, Anggota Koramil 06/SH bersama dengan Polsek Siak Hulu, Satpol PP Kecamatan Siak Hulu dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas jelang Ibadah bulan Suci Ramadhan 1443 H / Th. 2022 di Halaman Kantor Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Minggu, 27/03/022.

Kegiatan dipimpin oleh Camat Siak Hulu Bpk. Rahmat Fajri, S.STP.,M.Si didampingi Kasi Trantib Sdr. Feri Irawan, Panit 2 Reskrim Ipda Syahrial, mewakili Kapolsek Siak Hulu, Anggota Babinsa, mewakili Danramil 06/SH, Panit Opsnal IK Ipda Feri Setiawan, S.E dan Panit I Samapta Ipda Nofrizal.

Dalam kegiatan razia ini, Anggota Babinsa Koramil 06/SH melaksanakan pendampingan yang di monitor oleh anggota Polsek Siak Hulu untuk turun langsung ke lokasi tempat cafe atau warung penjual minuman tuak di wilayah Kecamatan Siak Hulu 

Tim mendatangi tempat kerumunan yang dianggap rawan Pekat, Laksanakan pemeriksaan badan & Identitas, Mendata dan menyita KTP pemilik / penyewa tempat dan pekerja wanita, Razia terhadap Miras, Narkoba dan Sajam, serta Sita barang bukti dan membuat surat pernyataan terhadap pengelola usaha hiburan malam tersebut.

Sasaran pelaksanaan yang untuk merazia Kafe / warung remang-remang,diantaranya di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, sebagai pemilik usaha An. NS, warung tuak di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, pemilik usaha An. DR, kafe / warung remang-remang di Jl. Raya Pasir Putih, Dsn. II, Simp Pulai, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, pemilik usaha Sdr. SN, Kafe / warung remang-remang di Dsn. II Suka Makmur, Desa Kepau Jaya, Kec. Siak Hulu, pemilik usaha Sdri. WM.

Dari hasil razia pekat tersebut berbagai macam jenis minuman miras golongan rendah di sita untuk bahan barang bukti, sebab kegiatan ini adalah bentuk empletasi di lapangan sebab pada waktu sebelumnya seluruh pemilik usaha Cape atau warung tuak sudah pernah di undang ke kantor Camat Siak Hulu untuk mengadakan himbauan serta perjanjian tertulis tiap- tiap pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut.

Sumber : Pendim 0313/Kpr

 

 

Editor : Ank