Meski Sudah Padam TNI Polri dan Masyarakat Terus Lakukan Upaya Pendinginan Lahan

Meski Sudah Padam TNI Polri dan Masyarakat Terus Lakukan Upaya Pendinginan Lahan

Rokan Hulu - Pasca peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Desa koto rana Kecamatan Kabun kemarin siang, Selasa (01/09/2020) sejumlah Personel Polsek Kabun bersama Babinsa KORAMIL 08/TDN KODIM 0313/KPR Koptu Anjas.M dan Tim Masyarakat Peduli Api lakukan penyiraman lahan yang baru terbakar ini sebagai upaya pendinginan.Rabu 02/09/2020.

Dari Polsek Kabun tampak hadir Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah Brigadir Rico Rusli,Personil Polsek Kabun selain itu juga hadir Babinsa KORAMIL 08/TDN KODIM 0313/KPR Desa Koto Rana Koptu Anjas.M dan 6 orang Anggota Tim Masyarakat Peduli Api

Upaya pendinginan ini dilakukan mengingat lahan yang terbakar merupakan lahan medium, bila tidak dilakukan penyiraman secara tuntas dikhawatirkan sisa bara api dapat menyala kembali.

Para petugas ini bahu-membahu melakukan penyiraman dengan menggunakan 6 mesin pompa pada lahan seluas sekitar 6 hektar ini, kondisi terakhir bekas lahan yang terbakar ini sudah tidak ada lagi titik api maupun yang mengeluarkan asap.

Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan pendinginan bekas lahan yang terbakar ini, beliau memang memerintahkan anggotanya bersama Tim Masyarakat Peduli Api untuk memastikan keadaan lahan ini agar benar-benar tuntas proses pemadamannya.

Saat ditanyakan tentang terduga pelaku pembakaran lahan yang kemarin diamankan petugas, disampaikan bahwa pelaku sdr.Amri yumal dan sdr.Samari warga Desa Koto Rana Kecamatan Kabun telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.

Pada kesempatan ini AKP Didi Antoni SH.,MA kembali mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena selain membahayakan dan merugikan orang lain perbuatan ini juga diancam dengan hukuman pidana bagi pelakunya, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal sama.

Sumber : Pendim 0313/KPR

Editor : Ank