BANGKINANG, homeriau.com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang
pengedar shabu-shabu di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa
Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar pada Rabu dinihari (3/1/2018).
Pelaku
narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JS alias JN (LK 49)
warga SP 2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bersama
pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket
narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild warna
putih, 6 lembar plastik bening dan 1 unit HP Samsung warna putih.
Penangkapan
pelaku narkoba ini berawal pada Rabu siang (3/12/2018) sekira pukul
12.00 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan
lintas Bangkinang-Petapahan wilayah SP2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti
Informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung
melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, saat tiba TKP petugas
menemukan tersangka JS alias JN yang telah lama menjadi target petugas
dan langsung mengamankannya saat berada dibelakang rumahnya.
Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan diareal belakang rumah pelaku ini yang
disaksikan Kadus setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket
shabu yang disembunyikan di dalam polibag bibit cabe yang terletak di
atas kayu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus
narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku ini telah lama menjadi target
petugas karena diketahui sebagai pengedar narkoba namun selalu lolos
saat akan ditangkap.
Ditambahkan
Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal
112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.hr/yl
Editor : HomeRiau