Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat lima kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi. Empat orang tersangka, termasuk dua wanita muda, ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar sejak Jumat (3/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) lalu.
Dua tersangka pertama, berinisial LI (25) dan SDA (18), diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Keduanya kedapatan membawa dua koper berisi sabu seberat dua kilogram yang rencananya akan diselundupkan ke Kendari melalui Jakarta.
“Petugas Avsec mencurigai dua koper saat melewati mesin X-ray. Setelah diperiksa, ditemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total sekitar dua kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, kedua wanita itu mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka disuruh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Kendari dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Tak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap dua pelaku lain, yakni AA (46) dan IS (42), di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim keluar provinsi.
“Dari penggerebekan di rumah kos itu, kami menyita tiga paket besar sabu seberat tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam. AA diketahui residivis kasus narkotika yang berperan sebagai pengendali jaringan,” jelas Kombes Putu.
Dari keterangan para tersangka, AA yang memberi perintah kepada LI dan SDA untuk membawa barang haram itu ke Kendari. Kedua kurir tersebut mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu atas perintah AA, masing-masing dengan bayaran Rp65 juta per orang.
Dengan total barang bukti lima kilogram sabu dari dua lokasi berbeda, polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda: pemilik, pengendali, kurir, dan penyimpan.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari informasi sementara, masih ada sabu lain yang diduga disimpan di Kota Medan,” tambah Kombes Putu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan : Def
Editor : Ank