PEKANBARU — Dalam operasi yang digelar selama dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membekuk delapan pelaku kriminal yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian hingga kasus penculikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga pelaku penculikan.
“Untuk kasus curat, sasarannya kebanyakan minimarket. Dua orang pelaku sudah kami amankan,” ujar Rooy dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).
Rooy menambahkan, para pelaku curas diketahui telah beraksi di 25 lokasi berbeda di wilayah Riau. Dari lima orang yang terlibat, dua berhasil ditangkap dengan inisial AR dan RS, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka ini beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Kami juga menyita dua unit mobil yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Dalam kasus curat dan curas, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap komplotan jambret spesialis perhiasan emas yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Pekanbaru hingga Payakumbuh, Sumatera Barat.
“Dari tangan para pelaku, disita emas sekitar satu kilogram hasil kejahatan. Tiga tersangka berinisial RH, BT, dan JA telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih kami kejar,” tutur Rooy.
Tak hanya kasus pencurian, polisi juga membongkar aksi penculikan bermotif bisnis. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku yakni SP, MT, dan AH diamankan, sedangkan dua lainnya berstatus DPO.
“Korban sempat diseret dan dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum disekap oleh pelaku,” jelasnya.
Polda Riau memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron serta memperkuat patroli dan pengawasan di lapangan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Riau.
Laporan : Def
Editor : Ank