Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan butir pil ekstasi dan lebih dari satu kilogram sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Dengan menangkap tiga orang pelaku, Jumat (3/10/2025). yaitu dua pria dan satu wanita, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RNL (28), TA (31), dan DSA (38). Mereka ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi terkait transaksi narkoba yang dilakukan secara tertutup di area parkir basement salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita.
“Tim berhasil mengamankan dua pria di dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai jenis,” ujar Kombes Putu, Senin (6/10/2025).
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pria itu mengarah pada seorang wanita bernama DSA, yang diduga sebagai pemasok barang tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.
“Di lokasi, kami menemukan 923 butir pil ekstasi serta sabu seberat 1.307 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut disita alat press plastik, beberapa ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain bernama Bebe, yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemasok utama barang haram tersebut.
“DSA mengaku hanya menjalankan perintah dari Bebe untuk menyimpan dan mengirimkan narkotika dengan sistem ‘letak’. Identitas Bebe sudah kami ketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran,” tegas Kombes Putu.
Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan : Def
Editor : Ank


