KAMPAR, homeriau.com - Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 10.00
wib, di Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba
berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5 ungkap
kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Polres Kampar selama satu
bulan terakhir.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol
Basa Emden Banjarnahor SIK, MH yang mewakili Kapolres Kampar, dihadiri
Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Kejari Kampar,
Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum
tersangka.
Kegiatan
diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa
narkotika yang dimusnahkan ini hanya sebagian kecil dari narkoba yang
beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak
Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Mudah-mudahan
pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam
rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kab. Kampar, jelas
Waka Polres.
Selanjutnya
kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH yang
menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari
beberapa ungkap kasus, yaitu :
1.
Tanggal (22/1/2018) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa
Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12
gram shabu.
2. Tanggal
(1/2/2018) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu,
kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN
dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi.
3.
Tanggal (9/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas
Riau - Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang
bukti yang disita 3,93 gram shabu.
4. Tanggal (11/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu.
5.
Tanggal (13/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah
Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68
gram shabu.
Total barang
bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir
pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang
Pengadilan.
Dijelaskan
Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu berhasil diungkap 26
kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah
diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, jelasnya.
Narkotika
ini kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir disaksikan
seluruh undangan, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan
dibuang ke tanah.
Setelah
pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita
acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir.hr/rls
Editor : HomeRiau