SIAK
HULU, homeriau.com - Selasa 14 November 2017 sekira pukul 16.30 wib, Polsek Siak Hulu
Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan
narkotika jenis shabu, yang sebelumnya terciduk aparat Kepolisian dari
Polsek Bandar Sekijang Polres Pelalawan disebuah Cucian Motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.
Pelaku
narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah AR alias RF (LK 30)
warga Simpang Beringin Desa Sekijang Kec. Sekijang Baru kab. Pelalawan,
bersama tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu
dan sebuah kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Pengungkapan
kasus ini berawal saat anggota Polsek Bandar Sekijang tengah melakukan
penyelidikan terhadap pelaku narkoba, dan mendapati seorang yang
dicurigai di sebuah tempat cucian motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.
Saat
digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dan
sepotong kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya, karena
TKP-nya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu maka yang bersangkutan
diserahkan ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut.
Kapolres Kampar
AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera
Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba
ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di
Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambah
Vera bahwa pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil
positiv sebagai pengguna narkoba, pelaku akan dijerat dengan pasal 114
jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(hr/yl)
Editor : HomeRiau