Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Narkoba

Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Narkoba

 
SIAK HULU, homeriau.com - Selasa 14 November 2017 sekira pukul 16.30 wib, Polsek Siak Hulu Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang sebelumnya terciduk aparat Kepolisian dari Polsek Bandar Sekijang Polres Pelalawan disebuah Cucian Motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.

Pelaku narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah AR alias RF (LK 30) warga Simpang Beringin Desa Sekijang Kec. Sekijang Baru kab. Pelalawan, bersama tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dan sebuah kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Bandar Sekijang tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba, dan mendapati seorang yang dicurigai di sebuah tempat cucian motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dan sepotong kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya, karena TKP-nya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu maka yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambah Vera bahwa pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positiv sebagai pengguna narkoba, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(hr/yl)

 

Editor : HomeRiau